Jumat, 08 Juli 2011

Nazaruddin Menebar Fitnah?

Jakarta - Tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin belum berhenti melempar tudingan dari tempat persembunyiannya. Jika cara ini terus digunakan, justru senjata makan tuan yang bisa didapatkan Nazaruddin.

"Kalau kebohongan itu diteruskan dan dia tidak ke KPK, masyarakat yang menilai mana yang benar. Kenapa dia cuma berani lempar fitnah di BBM padahal sudah dipersilakan beri keterangan di KPK? Jalani saja proses hukumnya," kata kuasa hukum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Patra M Zen saat dihubungi, Kamis (7/7/2011).

Menurut Patra, tudingan Nazar sebenarnya sudah ditindaklanjuti oleh partai. Namun hasilnya, pihak-pihak yang dituduh Nazar, semuanya kompak membantah.

"Pernyataan dia (Nazar) harus di-cross check. Bila tetap bertahan sebar informasi tanpa bisa di-cross check, dari situ disimpulkan dia hanya berniat mencemarkan nama baik," tegasnya.

Patra menegaskan, kondisi inilah yang membuat partai terpaksa melaporkan Nazar ke Mabes Polri. "Kebohongan Nazaruddin yang sangat jelas telah menjadi dasar utama dari pelaporan yang bersangkutan ke polisi beberapa waktu lalu," lanjut Patra.

Patra menjelaskan, posisi Demokrat adalah mendukung penuh penyelesaian kasus Sesmenpora. Tudingan Nazar juga tidak mempengaruhi soliditas partai.

Anas melaporkan Nazaruddin sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITS) dan pasal 310 dan 311 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar