Kamis, 14 Juli 2011

Jangan takut dipenjara

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menegaskan, tak ada masalah jika politisi PKS M Misbakhun sudah berjalan-jalan ke luar Lapas Salemba. Pasalnya, terpidana kasus L/C fiktif dan pemalsuan dokumen yang diduga mengakibatkan kerugian perbankan USD 22,5 juta ini memang sudah layak mendapatkan asimilasi.
Menurut Nasir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Misbakhun selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI). Namun, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengganjarnya dua tahun penjara. Jika dihitung dari masa penahanannya sejak April 2010 hingga saat ini, maka Misbakhun sudah memasuki 2/3 dari masa tahanannya.
"Syaratnya untuk mendapat asimilasi itu kan sudah menjalani 2/3 yang dia lalui. Itu sudah syaratnya di samping dia berkelakuan baik saat menjadi napi. Namanya asimilasi, dia kan bisa berbaur dan kemudian balik lagi ke LP. Ini asimilasi bisa disebut pembebasan bersyarat, karena setelah itu dia harus balik ke LP," katanya kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2011).
Anggota Komisi Hukum DPR RI ini mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM tentu memiliki catatan dari proses hukum yang dijalani oleh Misbakhun. Kasasinya juga sudah diputus beberapa waktu lalu dengan vonis yang sama dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Oleh karena itu, lanjutnya, tak ada yang ganjil jika Misbakhun bisa menjalani asimilasi sebagai proses menuju kebebasannya. Nasir pun meminta Kementerian yang berwenang untuk segera memberikan penjelasan.
"Memang di Kemenkum dan HAM itu diatur oleh kanwil. Ini memang kewenangan mereka sepenuhnya. Dia jalan-jalan itu biasa karena sudah asimilasi," tandasnya.
Kemarin, Misbakhun tepergok tengah berjalan-jalan di sebuah mal di kawasan Senayan. Padahal, statusnya masih narapidana di Lapas Salemba. Kuasa hukumnya, Parluhutan Simanjuntak, membenarkan bahwa Misbakhun memang pergi ke pusat perbelanjaan tersebut untuk memperbaiki laptopnya. Parluhutan juga membenarkan bahwa di tengah masa asimilasi, Misbakhun bekerja untuk bagian keuangan PT Bara Prima Energi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar