Menurut Johan, penelusuran aset tetap dilakukan meskipun KPK belum berencana membekukan aset anggota Komisi VII DPR itu. "Belum ada (rencana pembekuan aset). Tetapi tracing aset sedang dilakukan," katanya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (7/7/2011).
Kasus yang menjerat Nazaruddin, katanya, bukanlah perkara yang menimbulkan kerugian negara sehingga pembekuan aset belum dapat dilakukan. "Kasus ini kasus suap, bukan pengadaan. Suap itu kan enggak ada kerugian negara. Jadi belum ada rencana pembekuan (aset)," ungkapnya.
KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games sejak 30 Juni. Selain Nazaruddin, KPK menetapkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, serta Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris sebagai tersangka.
Hingga kini, Nazaruddin belum menjalani pemeriksaan di KPK. Lokasi keberadaannya masih simpang siur. Terkait hal itu, Johan mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan keberadaan Nazaruddin. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa yang berwenang menangkap Nazaruddin di luar negeri adalah kepolisian internasional (Interpol).
"Begitu dia wanted (dicari/buruan), ya polisi di sana (di tempat Nazaruddin berada), kalau tahu itu ditangkap," ujarnya. "Interpol berkoordinasi dengan Mabes Polri. Nanti kalau ada hasilnya, kami dikasih tahu," kata Johan.
Sumber: Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar