Kamis, 14 Juli 2011

Pembebasan bersyarat adalah "HAK" narapidana.

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pembebasan Bersyarat

Penjelasan Pasal 12 huruf k UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 01/2007”) juga menegaskan pengertian pembebasan bersyarat yaitu, “proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luarLembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masapidananya minimal 9 (sembilan) bulan.”
Di bawah ini adalah persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana maupun anak pidana (lihat Pasal 6 Permenkumham 01/2007):
A.        Persyaratan Substantif:
(1)     telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;
(2)     telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;
(3)     berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
(4)  masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
(5)     berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:
a.         Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
b.         Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan
c.         Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
(6) Bagi Narapidana maupun Anak Pidana berhak atas pembebasan bersyarat apabila telah menjalani pidana, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
B.        Persyaratan Administratif:
(1)     kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);
(2)     laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
(3)  surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
(4)     salinan register, F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
(5)   salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
(6)  surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;
(7)     bagi Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan:
a.    surat jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat negara orang asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat;
b.   surat keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.
Pembebasan bersyarat ini adalah hak bagi setiap narapidana/anak pidana (lihat Pasal 14 ayat (1) huruf k UU 12/1995). Oleh karena itu setiap narapidana/anak pidana dapat memperoleh pembebasan bersyarat sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas.
Jadi, pembebasan bersyarat ini dapat dimohonkan oleh narapidana/anak pidana  itu sendiri atau keluarga atau orang lain sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas ke bagian registrasi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) atau Rutan (Rumah Tahanan) setempat.
Keluarga atau orang lain yang bertindak sebagai penjamin narapidana/anak pidana lalu menghadap ke Lapas atau Rutan untuk pembebasan bersyarat terhadap narapidana/anak pidana. Proses selanjutnya pihak Lapas/Rutan akan meninjau apakah narapidana/anak pidana yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas atau belum. Permohonan akan diterima jika persyaratan-persyaratan di atas telah terpenuhi. Sebaliknya, permohonan akan ditolak jika persyaratan-persyaratan di atas tidak terpenuhi.
Dasar hukum:
2.      Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 TAHUN 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Jangan takut dipenjara

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menegaskan, tak ada masalah jika politisi PKS M Misbakhun sudah berjalan-jalan ke luar Lapas Salemba. Pasalnya, terpidana kasus L/C fiktif dan pemalsuan dokumen yang diduga mengakibatkan kerugian perbankan USD 22,5 juta ini memang sudah layak mendapatkan asimilasi.
Menurut Nasir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Misbakhun selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI). Namun, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengganjarnya dua tahun penjara. Jika dihitung dari masa penahanannya sejak April 2010 hingga saat ini, maka Misbakhun sudah memasuki 2/3 dari masa tahanannya.
"Syaratnya untuk mendapat asimilasi itu kan sudah menjalani 2/3 yang dia lalui. Itu sudah syaratnya di samping dia berkelakuan baik saat menjadi napi. Namanya asimilasi, dia kan bisa berbaur dan kemudian balik lagi ke LP. Ini asimilasi bisa disebut pembebasan bersyarat, karena setelah itu dia harus balik ke LP," katanya kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2011).
Anggota Komisi Hukum DPR RI ini mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM tentu memiliki catatan dari proses hukum yang dijalani oleh Misbakhun. Kasasinya juga sudah diputus beberapa waktu lalu dengan vonis yang sama dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Oleh karena itu, lanjutnya, tak ada yang ganjil jika Misbakhun bisa menjalani asimilasi sebagai proses menuju kebebasannya. Nasir pun meminta Kementerian yang berwenang untuk segera memberikan penjelasan.
"Memang di Kemenkum dan HAM itu diatur oleh kanwil. Ini memang kewenangan mereka sepenuhnya. Dia jalan-jalan itu biasa karena sudah asimilasi," tandasnya.
Kemarin, Misbakhun tepergok tengah berjalan-jalan di sebuah mal di kawasan Senayan. Padahal, statusnya masih narapidana di Lapas Salemba. Kuasa hukumnya, Parluhutan Simanjuntak, membenarkan bahwa Misbakhun memang pergi ke pusat perbelanjaan tersebut untuk memperbaiki laptopnya. Parluhutan juga membenarkan bahwa di tengah masa asimilasi, Misbakhun bekerja untuk bagian keuangan PT Bara Prima Energi.

Senin, 11 Juli 2011

Segitiga Bermuda





CNN News. Segitiga Bermuda (bahasa Inggris: Bermuda Triangle), terkadang disebut juga Segitiga Setan adalah sebuah wilayah lautan di Samudra Atlantik seluas 1,5 juta mil2 atau 4 juta km2 yang membentuk garis segitiga antara Bermuda, wilayah teritorial Britania Raya sebagai titik di sebelah utara, Puerto Riko, teritorial Amerika Serikat sebagai titik di sebelah selatan dan Miami, negara bagian Florida, Amerika Serikat sebagai titik di sebelah barat.


Segitiga bermuda sangat misterius. Sering ada isu paranormal di daerah tersebut yang menyatakan alasan dari peristiwa hilangnya kapal yang melintas. Ada pula yang mengatakan bahwa sudah menjadi gejala alam bahwa tidak boleh melintasi wilayah tersebut. Bahkan ada pula yang mengatakan bahwa itu semua akibat ulah makhluk luar angkasa

Sejarah awal


Pada masa pelayaran Christopher Colombus, ketika melintasi area segitiga Bermuda, salah satu awak kapalnya mengatakan melihat “cahaya aneh berkemilau di cakrawala”. Beberapa orang mengatakan telah mengamati sesuatu seperti meteor. Dalam catatannya ia menulis bahwa peralatan navigasi tidak berfungsi dengan baik selama berada di area tersebut.

Berbagai peristiwa kehilangan di area tersebut pertama kali didokumentasikan pada tahun 1951 oleh E.V.W. Jones dari majalah Associated Press. Jones menulis artikel mengenai peristiwa kehilangan misterius yang menimpa kapal terbang dan laut di area tersebut dan menyebutnya ‘Segitiga Setan’. Hal tersebut diungkit kembali pada tahun berikutnya oleh Fate Magazine dengan artikel yang dibuat George X. Tahun 1964, Vincent Geddis menyebut area tersebut sebagai ‘Segitiga Bermuda yang mematikan’ , setelah istilah ‘Segitiga Bermuda’ menjadi istilah yang biasa disebut.

Tanggapan beberapa orang

Perusahaan asuransi laut Lloyd's of London menyatakan bahwa segitiga bermuda bukanlah lautan yang berbahaya dan sama seperti lautan biasa di seluruh dunia, asalkan tidak membawa angkutan melebihi ketentuan ketika melalui wilayah tersebut. Penjaga pantai mengkonfirmasi keputusan tersebut. Penjelasan tersebut dianggap masuk akal, ditambah dengan sejumlah pengamatan dan penyelidikan kasus.

Gas Metana


Penjelasan lain dari beberapa peristiwa lenyapnya pesawat terbang dan kapal laut secara misterius adalah adanya gas metana di wilayah perairan tersebut. Teori ini dipublikasikan untuk pertama kali tahun 1981 oleh Badan Penyelidikan Geologi Amerika Serikat. Teori ini berhasil diuji coba di laboratorium dan hasilnya memuaskan beberapa orang tentang penjelasan yang masuk akal seputar misteri lenyapnya pesawat-pesawat dan kapal laut yang melintas di wilayah tersebut.

Penjelasan lain


Ada yang mengatakan Segitiga Bermuda disebabkan karena tempat tersebut merupakan pangkalan UFO sekelompok mahkluk luar angkasa/alien yang tidak mau diusik oleh manusia,sehingga kendaraan apapun yang melewati teritorial tersebut akan terhisap dan diculik. Ada yang mengatakan bahwa penyebabnya dikarenakan oleh adanya sumber magnet terbesar di bumi yang tertanam di bawah Segitiga Bermuda,sehingga logam berton-tonpun dapat tertarik ke dalam. Dan bahkan ada yang mengatakan Segitiga Bermuda merupakan pusat bertemunya antara arus air dingin dengan arus air panas,sehingga akan mengakibatkan pusaran air yang besar/dasyat.

Meskipun beberapa teori dilontarkan, namun tidak ada yang memuaskan sebab munculnya tambahan seperti benda asing bersinar yang mengelilingi pesawat sebelum kontak dengan menara pengawas terputus dan pesawat lenyap.

Peristiwa-peristiwa terkenal


Penerbangan 19

Salah satu kisah yang terkenal dan bertahan lama dalam banyaknya kasus misterius mengenai hilangnya pesawat-pesawat dan kapal-kapal yang melintas di segitiga bermuda adalah Penerbangan 19. Penerbangan 19 merupakan kesatuan angkatan udara dari lima pesawat pembom angkatan laut Amerika Serikat.

Penerbangan itu terakhir kali terlihat saat lepas landas di Fort Lauderdale, Florida pada tanggal 5 Desember 1945. Pesawat-pesawat pada Penerbangan 19 dibuat secara sistematis oleh orang-orang yang ahli penerbangan dan kelautan untuk mengahadapi situasi buruk, namun tiba-tiba dengan mudah menghilang setelah mengirimkan laporan mengenai gejala pandangan yang aneh, dianggap tidak masuk akal.

Karena pesawat-pesawat pada Penerbangan 19 dirancang untuk dapat mengapung di lautan dalam waktu yang lama, maka penyebab hilangnya dianggap karena penerbangan tersebut masih mengapung-apung di lautan menunggu laut yang tenang dan langit yang cerah.

Setelah itu, dikirimkan regu penyelamat untuk menjemput penerbangan tersebut, namun tidak hanya pesawat Penerbangan 19 yang belum ditemukan, regu penyelamat juga ikut lenyap. Karena kecelakaan dalam angkatan laut ini misterius, maka dianggap "penyebab dan alasannya tidak diketahui".

Dan juga ditemukan adanya kaitan segitiga bermuda dengan atlantis yang ditemukan adanya penemuan kota-kota kuno dan berbagai bangunan di segitiga bermuda tersebut". Atlantis yang diduga tenggelam dalam waktu satu hari satu malam diduga kuat tenggelam di segitiga bermuda dan beberapa kawasan lainnya yang mirip dengan kejadian yang ada pada segitiga bermuda tersebut salah satunya yaitu di Indonesia, Malaysia, India, dan lainnya".

Kronologi dari beberapa peristiwa terkenal

  • 1840: HMS Rosalie
  • 1872: The Mary Celeste, salah satu misteri terbesar lenyapnya beberapa kapal di segitiga bermuda
  • 1909: The Spray
  • 1917: SS Timandra
  • 1918: USS Cyclops (AC-4) lenyap di laut berbadai, namun sebelum berangkat menara pengawas mengatakan bahwa lautan tenang sekali, tidak mungkin terjadi badai, sangat baik untuk pelayaran
  • 1926: SS Suduffco hilang dalam cuaca buruk
  • 1938: HMS Anglo Australian menghilang. Padahal laporan mengatakan cuaca hari itu sangat tenang
  • 1945: Penerbangan 19 menghilang
  • 1952: Pesawat British York transport lenyap dengan 33 penumpang
  • 1962: US Air Force KB-50, sebuah kapal tanker, lenyap
  • 1970: Kapal barang Perancis, Milton Latrides lenyap; berlayar dari New Orleans menuju Cape Town.
  • 1972: Kapal Jerman, Anita (20.000 ton), menghilang dengan 32 kru
  • 1976: SS Sylvia L. Ossa lenyap dalam laut 140 mil sebelah barat Bermuda.
  • 1978: Douglas DC-3 Argosy Airlines Flight 902, menghilang setelah lepas landas dan kontak radio terputus
  • 1980: SS Poet; berlayar menuju Mesir, lenyap dalam badai
  • 1995: Kapal Jamanic K (dibuat tahun 1943) dilaporkan menghilang setelah melalui Cap Haitien
  • 1997: Para pelayar menghilang dari kapal pesiar Jerman
  • 1999: Freighter Genesis hilang setelah berlayar dari Port of Spain menuju St Vincent.

Memulangkan Nazaruddin itu gampang.

JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat senior Todung Mulya Lubis mengemukakan, memulangkan M Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, ke Indonesia bukanlah suatu hal yang sulit. Hanya diperlukan ketegasan pemerintah, terutama Presiden Susilo Bambang Yudhyono.
Jika benar Nazaruddin berada di salah satu negara ASEAN, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua ASEAN, kata Todung, dapat menghubungi kepala negara tempat Nazaruddin berada untuk meminta bantuan memulangkan tersangka dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games itu.
"Jangan dibuat complicated, ya. Sebagai Ketua ASEAN, Presiden SBY bisa minta bantuan, telepon, atau tulis surat ke masing-masing negara ASEAN," kata Todung di Jakarta, Minggu (10/7/2011).
Hingga kini, lokasi keberadaan Nazaruddin masih misterius. Presiden melalui Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menginstruksikan Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mencari, menangkap, dan memulangkan Nazaruddin. Julian juga mengungkapkan, Nazaruddin berpindah-pindah dari negara anggota ASEAN yang satu ke anggota ASEAN lainnya.
Untuk mencari Nazaruddin, menurut Todung, juga bukan suatu hal yang sulit. "Sekarang aparat penegak hukum begitu lengkap, semua bisa dilacak, bisa disadap, SMS, telepon (dari Nazaruddin) yang berseliweran, itu bisa melokasikan (mencari lokasi) dia (Nazaruddin)," ungkapnya.
Nazaruddin meninggalkan Indonesia menuju Singapura sehari sebelum dicekal, yakni pada 23 Mei. Dia beralasan sedang menjalani pengobatan di Singapura. Namun, Kementerian Luar Negeri Singapura melalui siaran persnya (5/7/2011) menyatakan, anggota Komisi VII DPR itu sudah meninggalkan Singapura.
Melihat pernyataan lengkap Kementerian Luar Negeri Singapura, lanjut Todung, tampak bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak pernah meminta bantuan Pemerintah Singapura dalam mengupayakan pemulangan Nazaruddin saat politikus itu masih berada di "Negeri Singa".
"Inilah ketegasan yang kita minta, jangan di media saja, statement bahwa pulangkan Nazaruddin, kerahkan Kapolri, Interpol, tetapi Kemlu Singapura mengatakan, tidak ada surat dari Pemerintah Indonesia untuk relokasi Nazaruddin," paparnya.
Nazaruddin adalah tersangka dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Dia diduga menerima sejumlah pemberian atau janji terkait dugaan suap wisma atlet. Kasus tersebut juga melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, serta Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris.

Jumat, 08 Juli 2011

Aset Nazaruddin ditelusuri KPK

 
JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengungkapkan, pihaknya tengah menelusuri aset dari M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
Menurut Johan, penelusuran aset tetap dilakukan meskipun KPK belum berencana membekukan aset anggota Komisi VII DPR itu. "Belum ada (rencana pembekuan aset). Tetapi tracing aset sedang dilakukan," katanya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (7/7/2011).
Kasus yang menjerat Nazaruddin, katanya, bukanlah perkara yang menimbulkan kerugian negara sehingga pembekuan aset belum dapat dilakukan. "Kasus ini kasus suap, bukan pengadaan. Suap itu kan enggak ada kerugian negara. Jadi belum ada rencana pembekuan (aset)," ungkapnya.
KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games sejak 30 Juni. Selain Nazaruddin, KPK menetapkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, serta Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris sebagai tersangka.
Hingga kini, Nazaruddin belum menjalani pemeriksaan di KPK. Lokasi keberadaannya masih simpang siur. Terkait hal itu, Johan mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan keberadaan Nazaruddin. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa yang berwenang menangkap Nazaruddin di luar negeri adalah kepolisian internasional (Interpol).
"Begitu dia wanted (dicari/buruan), ya polisi di sana (di tempat Nazaruddin berada), kalau tahu itu ditangkap," ujarnya. "Interpol berkoordinasi dengan Mabes Polri. Nanti kalau ada hasilnya, kami dikasih tahu," kata Johan.



Sumber: Kompas

Nazaruddin Menebar Fitnah?

Jakarta - Tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin belum berhenti melempar tudingan dari tempat persembunyiannya. Jika cara ini terus digunakan, justru senjata makan tuan yang bisa didapatkan Nazaruddin.

"Kalau kebohongan itu diteruskan dan dia tidak ke KPK, masyarakat yang menilai mana yang benar. Kenapa dia cuma berani lempar fitnah di BBM padahal sudah dipersilakan beri keterangan di KPK? Jalani saja proses hukumnya," kata kuasa hukum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Patra M Zen saat dihubungi, Kamis (7/7/2011).

Menurut Patra, tudingan Nazar sebenarnya sudah ditindaklanjuti oleh partai. Namun hasilnya, pihak-pihak yang dituduh Nazar, semuanya kompak membantah.

"Pernyataan dia (Nazar) harus di-cross check. Bila tetap bertahan sebar informasi tanpa bisa di-cross check, dari situ disimpulkan dia hanya berniat mencemarkan nama baik," tegasnya.

Patra menegaskan, kondisi inilah yang membuat partai terpaksa melaporkan Nazar ke Mabes Polri. "Kebohongan Nazaruddin yang sangat jelas telah menjadi dasar utama dari pelaporan yang bersangkutan ke polisi beberapa waktu lalu," lanjut Patra.

Patra menjelaskan, posisi Demokrat adalah mendukung penuh penyelesaian kasus Sesmenpora. Tudingan Nazar juga tidak mempengaruhi soliditas partai.

Anas melaporkan Nazaruddin sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITS) dan pasal 310 dan 311 KUHP.

Selasa, 05 Juli 2011

Turut berduka cita

Turut berduka cita atas berpulangnya 
 Bpk. Sudarto
SIKAT Call sign 89040
Pada hari Senin, 5 Juli 2011, Jam.21++, di RS. Amanda, Cikarang.
Jenasah disemayamkan di Blok C31 Perumahan Kota Serang Baru, Sukaragam, Cikarang, Bekasi 
Semoga Allah menerima amal dan ibadahnya, serta keluarga yang ditinggalkan tabah dan ikhlas. 

Minggu, 03 Juli 2011

10 fitur tersembunyi di FB

Banyak dari kita yang mungkin tidak terlalu mengerti dan memahami semua fitur-fitur facebook. Mungkin umumnya hanya digunakan untuk update status, mengomentari status, mengirimkan pesan dinding, ato sekedar bermain farmvile, mafia wars dan sejenisnya. Tapi dari semua itu ternyata masih banyak lagi fitur yang mungkin belum terlalu familiar dan jarang sekali digunakan oleh pengguna facebook. Kali ini sidomi.com akan membahas sedikit tentang fitur-fitur tersebut yang berjumlah 10 yang kami kutip dari pcmag.com
1. Facebook Credits.
yang dimaksud facebook credits ialah sejenis mata uang virtual/alat pembayaran yang berlaku di facebook. credits tersebut bisa digunakan untuk membeli sebuah game premium ato aplikasi. Cara mendapatkan facebook credits tersebut ada 2 cara yaitu dengan membeli via paypal, ato mendapatkan credits gratis dengan jumlah terbatas dengan mengklik “buy more” pada menu halaman “account setting” pada facebook anda.
2. Melihat foto dengan cara lama.
Bagi sebagian kalangan, fitur “views photos” pada facebook sedikit membuat tidak nyaman dengan tab berwarna hitam. Tapi sebenarnya ada cara tersembunyi untuk melihat foto tanpa tab hitam tersebut dengan menekan tombol f5 ato menu refresh di browser anda ketika kita sedang melihat foto dalam tab hitam tersebut. Maka tampilan foto tersebut akan normal tanpa tab hitam.
3. Mengirim Email dari facebook.
Facebook saat ini sudah memberikan fitur email facebook yang bisa didapatkan pengguna dengan akhiran nama @facebook.com. Bagi anda yang belum mendapatkan email facebook untuk akun anda, bisa didapatkan dengan cara mengklik “claim your facebook email”. Email tersebut bisa digunakan untuk log-in, dan dapat mengirimkan email ke layanan-layanan email lainnya seperti yahoo, gmail, atau hotmail dari microsoft.
4. Fasilitas search
Fasilitas search di facebook tidak hanya digunakan untuk mencari nama pengguna, tetapi juga bisa mencari nama aplikasi/games, fan page, atau lainnya dengan mengetikkan nama yang spesifik di kolom search tersebut.
5. Melihat Film
Walau belum sepenuhnya berjalan 100%, facebook ke depannya mengusahakan akan memberikan fitur tersebut. Dan mungkin facebook credits juga akan digunakan untuk menjadi alat pembayaran untuk menonton film-film tersebut. Saat ini hanya tersedia berbagai trailer-trailer film-film baru yang diambil dari youtube, hulu dll.
6. Private Updates
Bagi para pengguna facebook yang tidak mau terlihat dia sedang mengupdate status, foto dsb dari orang-orang tertentu, maka bisa menggunakan opsi pada update statusnya. Disitu ada pilihan untuk mengisi kolom yang dapat diisi dengan nama-nama pengguna yang tidak anda inginkan melihat update status dari anda. Atau sekedar bersembunyi dari orang-orang yang sedang mengawasi anda.
7. Private Groups
Private groups yang dimaksud ialah group yang anda buat di facebook bisa bersifat rahasia dan hanya anggota-anggota dari group tersebut yang bisa melihat isi dan kontennya. Jadi fitur groups dalam facebook sekarang bisa dalam mode terbuka atau tertutup/rahasia.
8. Fitur Smileys dalam Facebook Chat
Fitur ini mungkin sudah banyak digunakan oleh para pengguna facebook. Bahkan ada suatu aplikasi di facebook yang bisa menampilkan smiley-smileys seperti dari YM, Hotmail dll dengan cara menggunakan aplikasi-aplikasi smileys yang tersedia di facebook.
9. Menggunakan idiom lain
Fitur ini jarang sekali digunakan dan sedikit yang mengetahui. Dalam pilihan menu bahasa, coba anda klik dalam “english”, disitu akan terdapat berbagai pilihan dari “pirate” dan “upside down”.
nanti akan terlihat perbedaannya.
10. Membuat polling
Fitur polling yang diberikan facebook memberikan kemudahan bagi kita untuk sekedar mensurvey hal-hal tertentu yang berkaitan dengan teman-teman kita di facebook. Pembuatannya pun sangat mudah dan setiap polling yang kita buat akan terlihat sama seperti kita mengupdate status atau kita bisa mengundang teman-teman kita secara khusus untuk ikut polling tersebut.